fixberita.com–Anggota Komisi IV
DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST menekankan, pungutan iuran sampah yang dikutip oleh Lembaga Pemungutan Sampah (
LPS) harus tetap mengacu dan tak boleh lari dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Hal ini menyusul adanya polemik iuran ditengah masyarakat sebesar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu."Pokoknya, jangan sampai lari dari rambu-rambu (Perda). Kalau tak salah rumah type 36 itu Rp8 ribu. Kalau dikenakan Rp20 ribu, otomatis memberatkan masyarakat. Kondisi ekonomi hari ini masih carut-marut, ditambah lagi dibebankan iuran sampah yang naiknya sekian persen. Masyarakat juga bukan itu saja yang dibayarkan, belum lagi nanti biaya ronda segala macam," kata Zulfan, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Retribusi sampah untuk rumah sangat sederhana sebesar Rp8.000 per bulan. Sementara untuk rumah tipe 36–54 meter sebesar Rp10 ribu per bulan.
Kemudian, retribusi sampah untuk rumah menengah dengan tipe 54–120 meter sebesar Rp15 ribu per bulan. Sedangkan, untuk rumah mewah sebesar Rp50 ribu per bulan, dan tempat tinggal lain-lain hanya dikenakan Rp6.000 per bulan.
Dikatakan Zulfan, LPS tidak boleh berbisnis dengan masyarakat. Terutama, soal tarif iuran sampah ke masyarakat.
"Soal iuran, ini kan sudah ada Perda restribusi sampah. Walaupun sampah ini masuk kategori iuran yang disampaikan DLHK kepada kita, ya jangan sampai LPS ini berbisnis dengan masyarakat. Konteksnya sekadar profit oriented saja. Ujung-ujungnya kan yang dikorbankan juga masyarakat. Kita mendesak ini pemerintah jangan sampai berbisnis dengan masyarakat," jelasnya.
Ia juga mengingatkan LPS-LPS yang telah dibentuk di masing-masing kelurahan untuk terlebih dahulu mendiskusikan dan mensosialisasikan iuran sampah dengan masyarakat.
"LPS jangan main patok iuran sendiri langsung, tentu harus dibicarakan di masyarakat dulu dan disosialisasikan berapa. Jangan sampai ada gejolak yang luar biasa di masyarakat, tentu ini tak baik buat pemerintah. Jadi iuran sampah ini harus ada kesepakatan bersama masyarakat," tegasnya.
Politisi NasDem ini meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak melepas tanggungjawab disamping LPS-LPS sudah dibentuk di setiap kelurahan.
"Disini perlu kita tegaskan, pemerintah kota jangan lepas tangan setelah LPS ini dibentuk. Artinya betul-betul dikontrol supaya proses pengangkutan sampah sampai pungutan iuran ke masyarakat ini berjalan sebagaimana mestinya," ujar Zulfan.