fixberita.com- Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru
Robin Eduar, menegaskan bahwa Ketua
RT dan
RW setempat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada pihak
provider internet dalam hal penanaman
tiang hingga pemasangan
kabel fiber optik. Hal ini menyikapi banyaknya
tiang kabel semrawut yang terpasang tanpa koordinasi resmi dengan Pemko Pekanbaru.
Sejumlah provider internet kerap meminta izin langsung ke RT/RW tanpa melalui prosedur yang sah atau tanpa mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Sehingga, mereka menanam tiang hingga memasang kabel di lingkungan warga hanya bermodalkan izin ke RT/RW.
"Sebenarnya RT RW itu tidak boleh mengeluarkan izin. Ini saya jumpai sendiri di lapangan. Kita tanya, oke kalian pasang tapi dasarnya apa, lalu kita lihat ternyata yang keluarkan izin itu RT-nya," kata Robin, Selasa (22/7/2025)
Politisi PDIP ini mencium adanya ulah oknum RT RW yang bermain dengan perusahaan provider dalam pemasangan tiang kabel fiber optik. Perusahaan provider diduga memberikan oknum RT/RW sejumlah uang dan menggratiskan penggunaan WiFi selama beberapa bulan.
"Aturan mana yang mengatakan bahwa RT itu boleh mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknum RT begini, kita minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh. Harus melalui OPD teknis," jelasnya.
Komisi I menekankan, seluruh perizinan termasuk jaringan internet harus melalui dinas teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
Sebab, pemberian izin yang tidak sesuai prosedur berisiko merusak estetika kota dan juga membahayakan hingga memakan korban karena banyak kabel-kabel yang menjuntai dan berseliweran di berbagai sudut kota.
"Yang jelas itu salah. Kita minta itu ditertibkan juga karena persoalan tiang-tiang kabel semrawut akan menjadi preseden buruk," tegas Robin. ***