fixberita.com–Lembaga Adat Melayu Riau (
LAMR)
Pekanbaru mengecam keras lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh
Satpol PP Pekanbaru terhadap tempat hiburan malam (
THM) yang melanggar izin operasional.Kecaman ini disampaikan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA)
LAMR Pekanbaru Datuk Seri Rizky Bagus Oka setelah
Heaven Two (
H2) nekat beroperasi lagi meski sebelumnya sudah disegel
Satpol PP, bahkan mereka sempat menyiarkan aktivitasnya secara langsung di media sosial.
LAMR Pekanbaru pun meminta Satpol PP bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran izin usaha hiburan malam di kota ini.
"Satpol PP jangan lembek. Kalau sudah jelas melanggar izin, tutup total! Jangan hanya segel di depan, tapi di belakang tetap beroperasi. Ini mencederai wibawa pemerintah dan rasa keadilan masyarakat," tegas Datuk Seri Rizky Bagus Oka, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus H2 bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Pekanbaru. Lokasi yang dekat dengan rumah ibadah dan permukiman warga dianggap sangat tidak pantas untuk dijadikan tempat hiburan malam.
"Kita ini negeri Melayu, negeri yang beradat. Kalau tempat seperti itu dibiarkan beroperasi seenaknya, di mana lagi marwah kita sebagai masyarakat berbudaya? Pemerintah harus berpihak pada masyarakat, bukan pada kepentingan segelintir pihak yang mencari untung tanpa peduli lingkungan sosial," ujarnya.
LAMR Pekanbaru mendukung penuh langkah tegas jika Satpol PP Kota Pekanbaru menutup total H2 dan menindak seluruh usaha hiburan malam yang melanggar izin sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak pelanggaran. Kalau izin restoran, ya jalankan sebagai restoran. Kalau izinnya KTV, jangan disulap jadi klub malam. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," jelasnya.
Datuk Seri Rizky Bagus Oka juga mengingatkan Pemko Pekanbaru untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru ini agar tidak menimbulkan keresahan publik di masa depan.
"Satpol PP dan dinas terkait harus turun langsung, jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah," tutupnya.***