fixberita.com–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun 2026 yang disepakati sebesar Rp 3,049 Triliun hingga kini masih belum disahkan. Padahal, seluruh tahapan mulai dari Paripurna Penandatanganan MoU KUA-PPAS R-
APBD 2026, Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan, Pandangan Umum Fraksi hingga Jawaban Pemerintah sudah digelar.Alasannya, Badan Anggaran (
Banggar)
DPRD Pekanbaru hingga kini belum menerima Rencana Kerja dan Anggaran (
RKA) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab belum disahkannya APBD Kota Pekanbaru Tahun 2026.
"APBD itu bukan hanya soal pendapatan, tapi juga belanja. Pemerintah mau membelanjakan Rp3,049 triliun untuk apa saja, itu harus tertuang dalam RKA. Ini amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 14 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026," kata Anggota BanggarDPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH, Kamis (15/1/2026).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini memaparkan bahwa dalam proses pembahasan, nilai APBD 2026 semula sebesar Rp2,899 Triliun, kemudian naik menjadi Rp3,049 Triliun setelah adanya penambahan dana tunda salur dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp150 Miliar.
"Sepanjang bisa disampaikan dan ada legal standing-nya, Banggar tidak mempermasalahkan penambahan Rp150 Miliar itu. Dan kita buktikan, KUA-PPAS sudah kita sepakati bersama melalui paripurna," sebutnya.
Politisi senior ini menegaskan bahwa BanggarDPRD Pekanbaru sama sekali tidak berniat menghambat pengesahan APBD 2026. Belum disahkannya APBD tersebut semata-mata untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
"Tidak mungkin DPRD mengesahkan APBD yang tidak ada RKA-nya, cuma gelondongan angka saja. Kalau nanti ada masalah penggunaan anggaran, DPRD bisa bermasalah secara hukum. Itu yang ingin kami hindari agar DPRD dan pemerintah sama-sama aman," cetus Roni.
BanggarDPRD Pekanbaru sendiri juga telah meluangkan waktu khusus pada Rabu dan Kamis pekan lalu, bahkan dari pagi hingga malam untuk membahas
RKA dari seluruh OPD
Pemko Pekanbaru. Termasuk dinas-dinas hingga kecamatan.
"Faktanya, sampai hari ini RKA itu tidak kami terima. Ini yang kami anggap tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pembahasan APBD," ujar Roni.
Ia juga menyinggung surat dari Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut yang meminta penjadwalan ulang pengesahan APBD pada 31 Desember 2025 karena adanya agenda lain di Pemko.
"Bagi DPRD tidak ada masalah karena ada surat resmi. Tinggal publik yang menilai, DPRD yang tidak serius atau Pemko yang tidak siap?," singkatnya.
Memasuki Januari 2026, DPRD Pekanbaru melalui Badan Musyawarah (Banmus) juga kembali menjadwalkan paripurna pengesahan APBD 2026. Jadwal tersebut disusun secara terbuka dan dapat diakses publik. Salah satu agenda paripurna dijadwalkan pada 5 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, dengan catatan Pemko Pekanbaru menyiapkan RKA.
Namun, hingga waktu paripurna tiba, RKA tidak ada diserahkan. "Ini untuk kepentingan masyarakat, kami ini kan wakil masyarakat, apa yang kami lakukan murni untuk kepentingan rakyat agar APBD aman, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan," terang Roni.
DPRD Pekanbaru tetap membuka ruang jika pemerintah ingin melanjutkan paripurna pengesahan APBD, dengan syarat dibuatkan berita acara resmi yang mencatat bahwa pengesahan dilakukan tanpa RKA ataupun dokumen tersebut menyusul.
"Dengan begitu Pemko selamat, DPRD juga selamat secara hukum," tutup Roni.***