fixberita.com–Komisi III DPRD Pekanbaru bersama
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sepakat menghentikan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan sekolah. Kesepakatan ini diambil menyusul banyaknya keluhan orang tua terkait mahalnya harga seragam khusus.Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua
Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, usai rapat kerja bersama Disdik Pekanbaru, Selasa (20/1/2026).
Seragam khusus seperti baju batik, baju melayu, dan baju olahraga selama ini kerap menjadi polemik karena dijual di sekolah dengan harga yang dinilai tidak wajar.
"Yang pertama sudah kita pastikan, tidak boleh ada lagi jual beli seragam di sekolah. Ini sudah menjadi komitmen Disdik dan kita dukung penuh," kata Tekad.
Ditambahkan Tekad, Disdik Pekanbaru nantinya akan membuat standarisasi seragam khusus sekolah. Mulai dari desain baju batik, baju melayu, hingga baju olahraga akan ditetapkan secara resmi oleh Disdik.
"Dengan adanya standar ini, seragam bisa diproduksi oleh UMKM di mana saja. Mau di Pasar Pusat, Pasar Kodim, atau penjahit mana pun boleh, asalkan sesuai standar Disdik," ujarnya.
Politisi PDIP menilai kebijakan Disdik Pekanbaru tersebut sebagai langkah positif untuk mengakhiri polemik seragam sekolah sekaligus membantu UMKM lokal.
Para orang tua siswa tidak lagi terikat harus membeli seragam di tempat tertentu karena desainnya hanya tersedia di satu penjahit. Artinya, orang tua bebas memilih tempat pembelian yang lebih terjangkau.
"Dengan standar ini, orang tua bebas membeli seragam di mana pun, tidak harus di satu tempat tertentu," sebutnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Pekanbaru juga mendorong peningkatan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa tidak mampu. Pada tahun 2026, Disdik merencanakan bantuan untuk sekitar 1.700 siswa SD dan 1.700 siswa SMP.
"Bantuan ini untuk siswa baru. Mereka akan mendapatkan seragam, buku, dan tas sekolah," tutup Tekad.