fixberita.com–Fraksi GolkarDPRD Pekanbaru menerima keluhan warga terkait sulitnya penerbitan sertifikat tanah disampaikan warga dari tiga kelurahan di Kota Pekanbaru.Warga dari Kelurahan
Kampung Bandar,
Padang Terubuk dan
Padang Bulan datang ke
DPRD Pekanbaru didampingi masing-masing lurah, Senin (5/10/2026). Mereka meminta DPRD membantu memediasi persoalan penerbitan sertifikat tanah yang dinilai telah menyulitkan masyarakat.Rombongan diterima Ketua
Fraksi GolkarRoni Amriel bersama anggota fraksi lainnya,
Syafri Syarif, Syamsul Bahri,
Sovia Septiana dan
Putri Varadina.Anggota
Fraksi GolkarDPRD Pekanbaru,
Syafri Syarif, mengatakan kedatangan warga meminta DPRD membantu memediasi persoalan tersebut dengan pihak-pihakyang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan tersebut.
"Jadi, masyarakat meminta kita memediasi persoalan ini ke pihak terkait," kata Syafri usai pertemuan.Dijelaskan Syafri, sebelumnya masyarakat di tiga kelurahan tersebut masih dapat mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, setelah 2021, penerbitan sertifikat di sejumlah lokasi tidak lagi dapat dilakukan.
Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan status kawasan yang disebut sebelumnya merupakan wilayah milik Caltex (CPI), yang kini berada di bawah Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Persoalan penerbitan sertifikat tanah itu juga berkaitan dengan SK Gubernur tahun 1959 serta kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) tahun 2021.
Akibatnya, warga yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah ikut mengalami kendala karena sertifikat baru tidak dapat diterbitkan.
Syafri menegaskan, persoalan ini bukan karena pihak kelurahan memperlambat proses administrasi. Melainkan, lurah harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Bukan lurah yang memperlambat atau menghambat proses sertifikat, tetapi karena aturan ini yang mereka pegang," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi para lurah yang ikut mendampingi warga untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Pekanbaru.
Diperkirakan jumlah warga yang terdampak mencapai sekitar 1.800 KK. Warga yang telah memiliki sertifikat sebelum 2021 masih dapat menggunakan dokumen tersebut.
"Yang tahun 2021 ke bawah itu terbit dan berlaku. Makanya mereka heran kenapa tahun 2021 ke atas ini tidak bisa lagi," ucap Syafri.
Syafri juga sempat menyoroti adanya temuan pipa di kawasan sekitar perbengkelan Angkatan Darat, dekat Pasar Kodim. Keberadaan pipa tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penarikan batas atau pemetaan kawasan terdampak.
Selain itu, kawasan yang terdampak cukup luas dan mencakup sejumlah fasilitas serta bangunan. Termasuk Kantor Polresta Pekanbaru dan Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru.
"Selama mereka tinggal di sana, tidak pernah ditemukan adanya pipa. Ternyata ketika mereka turun dengan Badan Pertanahan, memang ada ditemukan satu pipa," ungkapnya.
Karena persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, Fraksi GolkarDPRD Pekanbaru akan mencoba membuka komunikasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan DPR RI.
"Kami dari DPRD Kota, khususnya Fraksi Golkar, akan meminta kepada pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti. Karena ini wewenangnya provinsi dan pusat, tentu kami dari DPRD Kota akan mencoba melakukan jalur-jalur diplomasi dengan provinsi dan DPR RI," sebutnya.
Syafri berharap persoalan tersebut dapat menemukan solusi sehingga masyarakat yang telah tinggal secara turun-temurun di kawasan tersebut tidak terus mengalami kendala dalam mengurus administrasi pertanahan maupun melakukan transaksi jual beli.
"Mudah-mudahan ada solusinya. Dari kita sendiri, nanti akan mengundang BPN Pekanbaru dan pihak terkait, untuk membahas ini dalam waktu dekat," pungkasnya.***