fixberita.com- Politisi PKS Muhammad Isa Lahamid ST MH, ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sementara periode 2024-2029.
Sementara, posisi Wakil Ketua Sementara hanya ditunjuk 1 orang yakni Tengku Azwendi Fajri SE MM dari Partai Demokrat.
Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara itu dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung dalam sidang paripurna pelantikan 50 Anggota DPRD Pekanbaru terpilih periode 2024-2029, Jumat (6/9/2024).
Hambali menyampaikan bahwa Ketua dan Wakil ketua DPRD Sementara merupakan perwakilan partai politik peraih kursi terbanyak pertama dan kedua.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD Pekanbaru, menyatakan bahwa PKS dan Demokrat masing-masing memperoleh 8 kursi sehingga berhak untuk menjadi pimpinan sementara DPRD Pekanbaru.
Mengingat PKS dan Demokrat sama-sama meraih 8 kursi, maka untuk penentuan Ketua DPRD Pekanbaru sementara merujuk pada Ayat 3 pasal 1 Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Maka penentuan ketua dan wakil ketua sementara DPRD dilakukan secara musyawarah antara PKS dan Partai Demokrat," ungkapnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah memfasilitasi pertemuan antara pimpinan PKS dan Demokrat untuk musyawarah, sehingga disepakati bapak Muhammad Isa Lahamid sebagai ketua sementara dan bapak Tengku Azwndi Fajri sebagai wakil ketua sementara sampai pimpinan definitif ditetapkan," tutup Hambali.
Penyerahan palu dari Ketua DPRD Pekanbaru sebelumnya kepada Ketua Sementara.
Penandatanganan berita acara oleh Ketua Sementara.
Foto bersama sambil penyerahan palu kepada Ketua Sementara oleh para pimpinan DPRD Pekanbaru sebelumnya.